Video: Lokasi Pembibitan dan Kebun Ganja Digerbek Polisi di Lombok Utara -->
Jum'at, 4 April 2025

Header Menu

Video: Lokasi Pembibitan dan Kebun Ganja Digerbek Polisi di Lombok Utara

Kepolisian Resor Lombok Utara berhasil mengungkap lokasi pembibitan dan penanaman Narkotika Golongan 1 Ganja di Pekarangan rumah warga di Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Jum’at (11/1).
Video: Lokasi Pembibitan dan Kebun Ganja Digerbek Polisi di Lombok Utara

”Temuan ini adalah berkat informasi masyarakat bahwa di tanah pekarangan yang luasnya kurang lebih lima are di dusun Dasan Tengak, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara ada yang menanam pohon yang di duga Narkotika jenis pohon Ganja,” kata Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suriyono, S.I.K.,M.H. saat jumpa pers di Mapolres Lombok Utara, Jum’at (11/1).

Atas dasar informasi itu kemudian tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan selama kurang lebih empat hari untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat tersebut.

Kasat Res Narkoba bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lombok Utara mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat penanaman pohon ganja untuk dilakukan pengecekan.
Benar saja, sejumlah 20 pohon ganja dengan rata-rata tinggi di atas satu meter ditemukan dengan alat pembibitan dan pupuk urea untuk menyuburkan tanaman tersebut.

Dalam kasus ini, Kapolres menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RD bin SM (32) tahun yang berperan melakukan pembibitan, dan AA bin HD (25) tahun, yang berperan menanam bibit ganja tersebut.
“Tempat penanaman Ganja ini sendiri ditemukan di lahan yang tidak terlalu luas namun tersembunyi yaitu di pekarangan dekat rumah salah satu tersangka di Dusun Tengak, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.’’ jelasnya.

Ditambahkan dia, pengetahuan para pelaku dalam membudidayakan ganja dikatakan berasal dari otodidak.

“Untuk sementara ini sudah termasuk yang hulunya, kalau diurut rantainya hulunya itu penanaman itu kan, Produksi. Pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika pasal 114 dgn ancaman bias diatas 15 tahun maksimal,’’ pungkasnya. (red.)

Berikut Videonya:

Loading