Disebut Maksiat dan Sesat, FPI Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Valentine -->

Header Menu

Disebut Maksiat dan Sesat, FPI Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Valentine

Front Pembela Islam ( FPI ) mendesak Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) untuk mengeluarkan fatwa haram merayakan Hari Kasih Sayang atau Hari Valentine bagi seluruh umat muslim di Indonesia. Mereka menilai Hari Valentine sama dengan melakukan maksiat.

Salah satu tokoh FPI, Habib Novel Bamukmin mengatakan fatwa haram perayaan valentine itu harus dikeluarkan lantaran budaya barat itu bisa merusak generasi muda di Indonesia.

"Karena cenderung Valentine ini hanya maksiat ria berbuat kemungkaran dan ini sangat berbahaya, kita minta kepada Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan pernyataan sikap yang jelas bahwa haram dan larangan merayakan hari valentine," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Kamis (14/2/2019).

KH Ma'ruf Amin saat masih menjabat sebagai Ketua MUI pada tahun 2008 pernah mengeluarkan sikap yang menyatakan bahwa umat Islam dilarang merayakan Hari Valentine karena perayaannya sering digunakan anak muda untuk bermaksiat.

Namun hingga kini belum ada fatwa khusus yang dikeluarkan MUI yang mengharamkan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari di Indonesia.

Novel menganggap Hari Valentine tidak pantas dirayakan umat islam karena perayaannya menjurus ke ajaran sesat dan tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia.

"Jangan kita mengikuti budaya-budaya barat yang memang belum tentu juga ajaran agama mereka dan ini jangan sampai anak muda kita terkontaminasi dengan ajaran yang betul-betul sangat sesat," tutupnya.

Seperti diketahui larangan merayakan Hari Valentine mulai juga banyak digencarkan oleh pemerintah di sejumlah daerah di Indonesia seperti di Aceh, Jawa Barat, Depok, Bondowoso, Blitar, hingga Nusa Tenggara Barat
SUMBER © OPOSISINEWS.COM