Menyoal Bangunan Sempadan Pantai di Gili Trawangan -->

Header Menu

Menyoal Bangunan Sempadan Pantai di Gili Trawangan

Tanjung Lombok Utara:Meski menjadi lokasi pariwisata nomor satu di Lombok Utara, persoalan bangunan sempadan pantai di Gili Trawangan sejak lama mendapat sorotan berbagai pihak.

***

SIAPA yang tidak tahu Gili Trawangan. Salah satu dari tiga pulau (gili,red) yang memiliki keindahan alam bawah laut dan menjadi wisata bahari andalan. Namun seiring ketenarannya, persoalan bangunan sempadan pantai yang marak berdiri belum tertangani maksimal hingga saat ini.

Ratusan bangunan berupa restoran dan bar berdiri di sepanjang daerah sempadan pantai. Sehingga areal publik yang seharusnya bisa dinikmati bebas wisatawan menjadi tergerus. Bahkan tidak sedikit pengusaha menjadikan sempadan pantai sebagai aset. Melarang orang yang bukan tamu hotel maupun restoran memasukinya.


Mulai dari kalangan lembaga masyarakat, pecinta lingkungan hingga anggota dewan kerap kali menyuarakan masalah ini. Namun tindak lanjut dari Pemkab Lombok Utara tidak terlihat. Berbagai alasan diungkapkan pemkab. Seperti alasan pelaksanaan pesta demokrasi yang harus dijaga kondusifitasnya sehingga penataan ataupun penertiban belum bisa dilakukan.

Melihat permasalahan ini, Pemprov NTB pun turun tangan. Dinas Pariwisata NTB langsung menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Gli Trawangan (APGT) mengatasi permasalahan bangunan sempadan pantai ini. Keseriusan dua pihak ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan menata daerah sempadan pantai Gili Trawangan.

Wakil Ketua dan Representatif APGT Safril mengatakan, sebelum pertemuan antara pengusaha dan pemprov, pengusaha sudah melakukan pertemuan dan sepakat melakukan penataan di daerah sempadan pantai.

”Pertemuan digelar Oktober 2014 lalu. Dan seluruh pengusaha diberi tenggat waktu hingga Oktober menata bangunan mereka di sempadan pantai,” katanya.

Jadi jika ada bangunan yang memakan areal publik, pengusaha bersedia melakukan penataan. ”Jika ada masyarakat ataupun wisatawan yang melihat ada pembangunan baru di sempadan pantai segera laporkan dan kami hentikan,” tandasnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Sam ini mengungkapkan, dalam pertemuan dengan provinsi tersebut intinya gubernur meminta permasalahan bangunan sempadan pantai diselesaikan secara baik.

”Artinya tidak perlu melakukan pembongkaran paksa. Pengusaha sudah sepakat mau menata dalam waktu sebulan,” ungkapnya.

Penataan yang dimaksud, tidak ada lagi tembok permanen di sepanjang sempadan pantai. Sempadan pantai harus steril, tidak boleh ada dapur, kamar mandi ataupun bangunan lain. Jika memang masih ditemukan maka pengusaha harus menatanya dan membongkar. Termasuk bangunan milik Villa Queen yang mendapat sorotan.

Sam juga mengatakan, provinsi bersama APGT akan turun langsung ke Gili Trawangan bertemu pengusaha untuk mensosialisasikan kesepakatan ini. ”Besok (hari ini,red) kami akan sosialisasi langsung,” katanya.

Terpisah, anggota DPRD Lombok Utara Ardianto menyambut baik hasil pertemuan APGT dengan pemprov. Sebagai orang yang vokal terkait pelanggaran bangunan sempadan pantai ini, Ardianto mengapresiasi langkah pemprov turun tangan. Pasalnya, selama ini dewan juga sudah menyuarakannya ke pemkab namun tidak pernah ada tindaklanjutnya. Bahkan seolah tidak peduli.

Kedepannya, Ardianto menegaskan jika memang bangunan sudah tertata. Pemprov bersama APGT harus terus melakukan pengawasan. ”Jika sudah tertib dan tertata, harus tetap diawasi agar tidak ada lagi pengusaha-pengusaha nakal yang membangun dengan melanggar aturan,” pungkasnya. (Pujo Nugroho/Tanjung):Lombok Post